Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Salah atau Benar, Polisi Wajib Kawal Konstitusi

Mahfud MD meminta seluruh polisi untuk tidak memikirkan salah atau benar dalam mengawal konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta seluruh polisi untuk tidak memikirkan salah atau benar dalam mengawal konstitusi.

Mahfud menyampaikan hal itu saat berpidato di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri, Bandung pada Senin (21/8/2023). Dia meminta polisi untuk menjalankan dan mengawal konstitusi tanpa memikirkan apakah konstitusi ini benar atau salah.

"Oleh sebab itu acuan saudara adalah mengawal konstitusi dengan menegakkan hukum. Saudara tidak perlu mempersoalkan konstitusi itu benar atau salah. Itu bukan urusan saudara," katanya.

Dikatakan, urusan konstitusi benar atau salah, jelek atau baik, adalah urusan akademisi dan urusan MPR. Polisi fokus untuk mengawal saja.

Menurutnya, masalah konstitusi saat ini sedang menjadi topik pembahasan hangat sejak sidang tahunan MPR/DPR pada 16 Agustus.

"Pada 16 Agustus itu sudah ada suara konstitusi harus diamandemen. Konstitusi harus diamandemen karena sekarang ini banyak bolong-bolong," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa polisi harus menegakkan hukum tanpa harus menunggu amandemen konstitusi sebelum ada perubahan resmi yang dilakukan oleh MPR itulah konstitusi yang berlaku.

"Tidak usah ikut memperdebatkan polisi, itu baik atau tidak, benar atau tidak. Biar itu sudah ada sendiri yang kemudian bergabung di DPR lalu DPD berkumpul di MPR. Nah, di situlah kalau mau mengubah konstitusi," tuturnya.

Menurut Mahfud, wacana mengubah konstitusi merupakan hal biasa. Ia menilai selama ada kesepakatan, bisa saja konstitusi diubah.

"Ada rencana perubahan konstitusi, ya enggak papa. Konstitusi itu dalam teorinya, kesepakatan yang bisa berubah kalau waktunya berubah bisa berubah kalau tuntutan perkembangan poleksosbud-nya berubah," ucapnya.

Konstitusi harus ditaati oleh warga negara dan dikawal oleh polisi dalam pelaksanaannya. Setiap tahun, ujarnya, ada saja tanggapan konstitusi harus diubah jadi itu sudah menjadi masalah biasa yang kerap muncul.

Lebih jauh, Indonesia sudah 7 kali mengubah konstitusi sejak 14 Oktober 1945. Hasilnya, tidak ada masalah dan negara Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi sudah berubah-rubah, berkali-kali, ya tidak apa-apa. Kita sebagai penyelenggara negara di bidang masing-masing harus tunduk pada konstitusi sebelum secara resmi diubah," pungkasnya. (Nabil fachri Rabbani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper