Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perlu pembaruan mekanisme dalam proses pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia menuturkan pembaruan ini guna mengoptimalkan laporan untuk tindak lanjut hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK. Pasalnya, sejauh ini kementerian maupun lembaga terkait belum rutin melaporkan informasi tindak lanjut kepada PPATK.
"Sehingga ada ketidaksinkronan data. Saya sudah meminta Satgas untuk menyusun rekomendasi perbaikan ke depan," tutur Mahfud dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).
Misalnya dalam TPPU impor emas batangan senilai Rp189 triliun, Mahfud menerangkan telah menemukan indikasi tindak pidana berupa perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode periode 2017-2019.
Dengan demikian, tim Satgas dan tim ahli perlu memberikan berbagai masukan dan rekomendasi untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Di sisi lain, tim penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan.
Baca Juga
Sementara itu, Bappebti melakukan pendalaman aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan. Tim Bea Cukai juga telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.
Terkait hal ini, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menuturkan khusus untuk kasus importasi emas Direktorat Bea dan Cukai itu sudah mengunjungi 3 tempat, memeriksa 56 pihak.
Singkatnya, dari temuan ini ada perbedaan data antara barang yang masuk dan barang yang keluar, barang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar. Alhasil, diindikasikan terdapat dugaan barang-barang ilegal yang terlibat dalam perkara ini.
"Kalau barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak berarti ada lain yang ikut, dan ini yang harus diteliti. Di samping itu, tim juga mengembangkan bukan hanya dari sisi kepabeanan tapi juga dari perpajakan," imbuhnya.
Dengan demikian, pembaruan mekanisme pelaporan kepada PPATK diharapkan dapat memperlancar pengusutan kasus TPPU yang tengah didalami pemerintah.