Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Perbedaan Data, Mahfud Minta Kementerian Rutin Lapor PPATK

Mahfud MD menyebut perlu  pembaruan mekanisme dalam proses pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perlu  pembaruan mekanisme dalam proses pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menuturkan pembaruan ini guna mengoptimalkan laporan untuk tindak lanjut hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK. Pasalnya, sejauh ini kementerian maupun lembaga terkait belum rutin melaporkan informasi tindak lanjut kepada PPATK.

"Sehingga ada ketidaksinkronan data. Saya sudah meminta Satgas untuk menyusun rekomendasi perbaikan ke depan," tutur Mahfud dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).

Misalnya dalam TPPU impor emas batangan senilai Rp189 triliun, Mahfud menerangkan telah menemukan indikasi tindak pidana berupa perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode periode 2017-2019.

Dengan demikian, tim Satgas dan tim ahli perlu memberikan berbagai masukan dan rekomendasi untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Di sisi lain, tim penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan.

Sementara itu, Bappebti melakukan pendalaman aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan. Tim Bea Cukai juga telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.

Terkait hal ini, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menuturkan khusus untuk kasus importasi emas Direktorat Bea dan Cukai itu sudah mengunjungi 3 tempat, memeriksa 56 pihak.

Singkatnya, dari temuan ini ada perbedaan data antara barang yang masuk dan barang yang keluar, barang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar. Alhasil, diindikasikan terdapat dugaan barang-barang ilegal yang terlibat dalam perkara ini.

"Kalau barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak berarti ada lain yang ikut, dan ini yang harus diteliti. Di samping itu, tim juga mengembangkan bukan hanya dari sisi kepabeanan tapi juga dari perpajakan," imbuhnya.

Dengan demikian, pembaruan mekanisme pelaporan kepada PPATK diharapkan dapat memperlancar pengusutan kasus TPPU yang tengah didalami pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper