Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Harus Tetap Dilanjutkan Meski Presiden Berganti

Salah satu poin revisi UU No. 3/2022 tentang IKN (UU IKN) untuk memastikan pemindahan Ibu Kota harus dilakukan meski presien berganti.
Progres Jalan Tol IKN Nusantara/Kementerian PUPR
Progres Jalan Tol IKN Nusantara/Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan salah satu poin revisi UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk memastikan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan meski terjadi pergantian presiden atau pemerintahan.

Hal itu disampaikan Suharso dalam rapat perdana revisi UU IKN dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, jaminan keberlanjutan itu untuk beri kepastian kepada investor. Dengan begitu, para investor tak ragu menginvestasikan uangnya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan Ibu Kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," jelas Suharso dalam rapat.

Selain itu, beberapa poin revisi UU IKN seperti penguatan wewenang khusus Otorita Ibu Kota Nusantara seperti pengelola anggaran/barang. Dalam UU IKN yang berlaku saat ini, Kepala Otorita IKN hanya berkedudukan sebagai pengguna bukan pengelola anggaran/barang.

"Agar Otorita lebih mandiri serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P [persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan] secara mandiri," ujar Suharso.

Dia menambahkan, penguatan wewenang Kepala Otorita itu juga untuk menghindari adanya tarik menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dengan pemerintah daerah.

Dalam rapat ini, Komisi II DPR juga telah menerima penjelasan pemerintah terkait urgensi revisi UU IKN. Oleh sebab itu, mereka pun akan membentuk panitia kerja (panja) untuk bahas substansi perubahan UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya Rancangan Undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper