Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah terkait amandemen Undang-undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023).
Pihak pemerintah yang direncanakan hadir dalam rapat siang nanti antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepala Otoritas IKN.
Agenda rapat tersebut adalah pembicaraan awal tentang rencana perubahan UU IKN. "Rapat kerja tingkat pembicaraan pendahuluan pembahasan rancagan UU Perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN," demikian tertulis dalam jadwal resmi DPR.
Adapun susunan pembahasan rapat itu antara lain pengantar ketua rapat, penjelasan keterangan pemerintah, pengantar dan pandangan fraksi-fraksi di DPR, penyerahan rancangan undang-undang, serta pembentukan panitia kerja alias panja.
Sebelumnya, pemerintah berharap penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tengah dikebut.
Dalam hal ini, revisi dasar hukum tersebut ditargetkan dapat rampung pada Oktober 2023. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan pihaknya terus menghitung hari dari sisi persidangan di DPR agar pembahasan terkait revisi UU IKN dapat terlaksana sesegera mungkin.
Baca Juga
"Kita semua berharap agar paling lambat 3 Oktober RUU itu selesai karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak," kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8/2023).
Dia menerangkan, waktu pembahasan revisi UU IKN di DPR dapat dilakukan mulai dari 16 Agustus hingga 3 Oktober 2023. Hal ini lantaran DPR RI masih dalam masa reses saat ini dan baru akan mulai pada 16 Agustus.
Nantinya, pembahasan akan dibagi ke dalam 2 tahap, pembicaraan Tingkat I yang mencakup pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, pengantar DPD, dan fraksi-fraksi DPR. Setelah itu, pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
"Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai di bahas di DPR, kemudian dikirim ke Presiden untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," jelasnya.