Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU IKN Siang Ini

DPR dan pemerintah mengagendakan rapat kerja guna membahas perubahan UU IKN.
Desain ruang terbuka Sumbu Kebangsaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara/Kementerian PUPR
Desain ruang terbuka Sumbu Kebangsaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara/Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah terkait amandemen Undang-undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023).

Pihak pemerintah yang direncanakan hadir dalam rapat siang nanti antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepala Otoritas IKN.

Agenda rapat tersebut adalah pembicaraan awal tentang rencana perubahan UU IKN. "Rapat kerja tingkat pembicaraan pendahuluan pembahasan rancagan UU Perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN," demikian tertulis dalam jadwal resmi DPR.

Adapun susunan pembahasan rapat itu antara lain pengantar ketua rapat, penjelasan keterangan pemerintah, pengantar dan pandangan fraksi-fraksi di DPR, penyerahan rancangan undang-undang, serta pembentukan panitia kerja alias panja.

Sebelumnya, pemerintah berharap penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tengah dikebut.

Dalam hal ini, revisi dasar hukum tersebut ditargetkan dapat rampung pada Oktober 2023. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan pihaknya terus menghitung hari dari sisi persidangan di DPR agar pembahasan terkait revisi UU IKN dapat terlaksana sesegera mungkin.

"Kita semua berharap agar paling lambat 3 Oktober RUU itu selesai karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak," kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8/2023).

Dia menerangkan, waktu pembahasan revisi UU IKN di DPR dapat dilakukan mulai dari 16 Agustus hingga 3 Oktober 2023. Hal ini lantaran DPR RI masih dalam masa reses saat ini dan baru akan mulai pada 16 Agustus.

Nantinya, pembahasan akan dibagi ke dalam 2 tahap, pembicaraan Tingkat I yang mencakup pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, pengantar DPD, dan fraksi-fraksi DPR. Setelah itu, pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

"Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai di bahas di DPR, kemudian dikirim ke Presiden untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper