Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah mulai menggelar rapat perdana revisi UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023).
Pada kesempatan itu, pihak Komisi II DPR sepakat terima penjelasan pemerintah terkait urgensi revisi UU IKN. Oleh sebab itu, mereka pun akan membentuk panitia kerja (panja) untuk substansi perubahan UU IKN.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya Rancangan Undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat.
Dalam rapat ini sendiri hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengakui revisi UU IKN bertujuan agar APBN dapat digunakan untuk pendanaan ibu kota baru, Nusantara.
Yosanna mengatakan, dalam revisi UU IKN nantinya akan diatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur itu.
Baca Juga
"Iya [revisi UU IKN agar APBN dapat digunakan]. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yosanna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengatakan revisi UU IKN akan diatur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas). Revisi tersebut, klaimnya, untuk menjaga kesinambungan pembangunan IKN.
"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," jelas politisi PDI Perjuangan itu.