Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN

Komisi II DPR sepakat membentuk Panja dan menerima penjelasan pemerintah terkait urgensi revisi UU IKN.
Progres Jalan Tol IKN Nusantara/Kementerian PUPR
Progres Jalan Tol IKN Nusantara/Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah mulai menggelar rapat perdana revisi UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023).

Pada kesempatan itu, pihak Komisi II DPR sepakat terima penjelasan pemerintah terkait urgensi revisi UU IKN. Oleh sebab itu, mereka pun akan membentuk panitia kerja (panja) untuk substansi perubahan UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya Rancangan Undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat.

Dalam rapat ini sendiri hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengakui revisi UU IKN bertujuan agar APBN dapat digunakan untuk pendanaan ibu kota baru, Nusantara.

Yosanna mengatakan, dalam revisi UU IKN nantinya akan diatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur itu.

"Iya [revisi UU IKN agar APBN dapat digunakan]. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yosanna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan revisi UU IKN akan diatur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas). Revisi tersebut, klaimnya, untuk menjaga kesinambungan pembangunan IKN.

"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper