Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengambil alih penanganan Covid-19 pada masa endemi melalui Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus aturan sebelumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Dalam perpres tersebut, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berakhir masa tugasnya, sehingga dibubarkan. Pelaksanaan tugasnya pada masa endemi kini dilakukan Kemenkes,” kata Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kemenkes dalam konferensi pers pada Senin (21/8/2023).
Selain untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dia menyatakan bahwa peraturan ini menjadi landasan dari upaya penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Poin-poin dalam aturan ini, selain berlaku di lingkup Kemenkes, juga menjadi acuan kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan lain, serta masyarakat pada umumnya.
Indah kemudian menjelaskan substansi dari Permenkes ini, yang menjabarkan pedoman penanggulangan Covid-19 dalam masa endemi secara lengkap.
Baca Juga
“Hal ini meliputi promosi kesehatan, surveilans, imunisasi, manajemen klinis, serta pengelolaan limbah dari penanganan Covid-19,” paparnya.
Di samping itu, permenkes ini juga mengatur dukungan terhadap sumber daya tenaga kesehatan, suplai obat-obatan, hingga rincian pendanaan. Adapun pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam tubuh Kemenkes dilakukan sesuai bidang masing-masing.
Sebelumnya, pada 21 Juni, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia bertransisi menuju masa endemi.
Hal ini didorong oleh melandainya kasus Covid-19 secara global dan pencabutan status darurat public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 oleh WHO pada 5 Mei.