Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru Kemenkes Tentang Covid-19 pada Masa Endemi

Kemenkes mengambil alih penanganan Covid-19 pada masa endemi. Berikut aturannya.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster saat digelar Gebyar Vaksin Booster di Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Kegiatan tersebut melayani anggota Polri dan masyarakat umum yang membutuhkan vaksinasi dosis penguat atau booster pertama dan kedua guna percepatan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster saat digelar Gebyar Vaksin Booster di Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Kegiatan tersebut melayani anggota Polri dan masyarakat umum yang membutuhkan vaksinasi dosis penguat atau booster pertama dan kedua guna percepatan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengambil alih penanganan Covid-19 pada masa endemi melalui Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Endemi.

Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, melimpahkan penanganan pandemi dari komite khusus kepada Kemenkes.

Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (23/8/2023) menyebutkan bahwa substansi dalam aturan ini di antaranya adalah mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.

Terdapat pula poin aturan yang dapat diperhatikan oleh masyarakat, yang perinciannya sebagai berikut.

Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien Covid-19

Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum status pandemi dicabut pada 21 Juni tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya perawatan sampai dengan 31 Agustus.

Mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), atau dibiayai mandiri.

Vaksinasi Covid-19

Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember. 

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang pemberiannya terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua, dan hanya diterima masyarakat dengan kriteria sebagai berikut: lanjut usia; dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat; kemudian usia dewasa dan remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat; wanita hamil; serta tenaga kesehatan.

Adapun vaksin yang akan diberikan adalah IndoVac dan InaVac yang telah dijamin keamanan dan kehalalannya.

Sementara itu, masyarakat yang tak termasuk dalam kategori tersebut akan masuk kelompok kategori imunisasi pilihan, yang dalam hal ini berbayar.

Kebijakan Isolasi Mandiri

Kebijakan isolasi mandiri (isoman) berlaku bagi pasien yang hasil swab antigennya menunjukan positif COVID-19. Apabila tidak memiliki komorbid, Kemenkes menyarankan masyarakat untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.

Masyarakat juga tetap diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper