Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

KPK mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe oleh Stefanus Roy Rening.
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe oleh Stefanus Roy Rening.

Roy Rening adalah penasihat hukum Enembe. Dia kini telah ditetapkan tersangka obstruction of justice (OOJ). 

Dugaan upaya perintangan penyidikan itu didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi, Jumat (11/8/2023), bernama Jordan Manger (PNS), Elpius Hugi (wiraswasta), dan Ari Susilawati Ekaningsih (karyawan swasta). 

Penyidik KPK menduga adnaya perencanaan untuk merintangi upaya penyidikan terhadap Lukas, saat dirinya masih berada di Papua. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas Tim Penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai Tersangka di Papua," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan lantaran diduga menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya itu. 

KPK menjerat Stefanus dengan pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun saat ini Lukas telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD. Tidak hanya itu, kepala daerah nonaktif itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Tidak sampai di situ, kini KPK tengah menyelesaikan penyelidikan dugaan penyelewengan APBD Papua oleh Lukas. Dia diduga menyelewengkan dana pos anggaran operasional gubernur untuk keperluan pribadi seperti judi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper