Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe oleh Stefanus Roy Rening.
Roy Rening adalah penasihat hukum Enembe. Dia kini telah ditetapkan tersangka obstruction of justice (OOJ).
Dugaan upaya perintangan penyidikan itu didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi, Jumat (11/8/2023), bernama Jordan Manger (PNS), Elpius Hugi (wiraswasta), dan Ari Susilawati Ekaningsih (karyawan swasta).
Penyidik KPK menduga adnaya perencanaan untuk merintangi upaya penyidikan terhadap Lukas, saat dirinya masih berada di Papua.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas Tim Penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai Tersangka di Papua," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan lantaran diduga menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya itu.
Baca Juga
KPK menjerat Stefanus dengan pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun saat ini Lukas telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD. Tidak hanya itu, kepala daerah nonaktif itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Tidak sampai di situ, kini KPK tengah menyelesaikan penyelidikan dugaan penyelewengan APBD Papua oleh Lukas. Dia diduga menyelewengkan dana pos anggaran operasional gubernur untuk keperluan pribadi seperti judi.