Bisnis.com, JAKARTA – Korban kekerasan seksual mulai berani bicara dan melapor kasus yang dialaminya usai terbitnya Undang-Undang (UU) No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan keberanian ini hadir karena UU TPKS tidak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban.
"Aturan dalam UU TPKS bukan hanya melindungi korban kekerasan seksual tetapi juga memastikan hak-hak korban kekerasan seksual dipenuhi," ujarnya dalam Webinar Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS, dikutip dari siaran pers, Sabtu (12/8/2023).
Dia menambahkan UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum. Bahkan UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang juga menjadi bagian yang sangat penting.
Ratna menuturkan semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban.
Ketersediaan hotline SAPA 129 merupakan bukti kehadiran negara bagi para Korban Kekerasan Seksual untuk melaporkan kasusnya dengan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan atas identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada.
Baca Juga
"Jadi jangan ragu untuk melapor,” ucap Ratna.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual.
Pemerintah diminta mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan. Manfaatkan fasilitas dan ruang-ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyosialisasikan kampanye melawan kekerasan seksual dan UU TPKS, termasuk di dunia pendidikan (sekolah dan kampus), ruang-ruang keagamaan dan ruang publik lainnya.
“Literasi tentang kekerasan seksual harus kita galakkan,” kata Luluk.
Hal senada disampaikan publik figur yang juga aktivis perempuan Happy Salma yang menyebut kehadiran UU TPKS ini menandakan negara hadir mencegah kekerasan seksual dan melindungi para korban.
“Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan UU TPKS ini harus lebih agresif lagi terutama di ruang-ruang publik,” ujarnya.