Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Minta Aparat Hukum Jerat Pelaku Pencabulan Anak dengan UU TPKS

Ketua DPR Puan Maharani meminta penegak hukum menjerat pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dengan UU TPKS.
Ilustrasi pencabulan/Antara
Ilustrasi pencabulan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta penegak hukum menjerat pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Desakan itu disampaikan Puan karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan. Dia juga mengecam keras penculikan belasan anak tersebut karena disertai dengan kekerasan seksual.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).

Menururtnya, UU TPKS yang disahkan DPR pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” ujarnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan bocah yang terjadi di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan berinisal A (28). Salah satu korbannya mengaku dicabuli.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di lokasi, polisi mendapati ada 10 anak yang menjadi korban penculikan pelaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper