Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Selidiki Peran 3 Korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki peran korporasi dalam kasus mafia minyak goreng. 
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 13 Mei 2022  |  16:05 WIB
Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Selidiki Peran 3 Korporasi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki peran korporasi dalam kasus mafia minyak goreng
Tiga korporasi yang sedang diselidiki dalam kasus mafia minyak goreng itu antara lain: Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa sampai saat ini korporasi swasta yang terlibat di dalam kasus mafia minyak goreng belum menjadi tersangka korporasi.
Menurutnya, jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan korporasi juga bakal dijadikan tersangka karena telah merugikan perekonomian negara. 
"Nanti, korporasinya sedang kami sidik, tunggu saja ya," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Jumat (13/5/2022).
Terkait perkara mafia minyak goreng tersebut, tim penyidik Kejagung juga tengah melakukan upaya cegah terhadap beberapa nama agar tidak kabur ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi tidak memerinci nama-nama yang telah diajukan untuk dicegah. 
"Sudah ada yang dicegah, jumlahnya lebih dari satu pokoknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korporasi minyak goreng Kejaksaan Agung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top