Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki peran korporasi dalam kasus mafia minyak goreng.
Tiga korporasi yang sedang diselidiki dalam kasus mafia minyak goreng itu antara lain: Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa sampai saat ini korporasi swasta yang terlibat di dalam kasus mafia minyak goreng belum menjadi tersangka korporasi.
Menurutnya, jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan korporasi juga bakal dijadikan tersangka karena telah merugikan perekonomian negara.
"Nanti, korporasinya sedang kami sidik, tunggu saja ya," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Jumat (13/5/2022).
Terkait perkara mafia minyak goreng tersebut, tim penyidik Kejagung juga tengah melakukan upaya cegah terhadap beberapa nama agar tidak kabur ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi tidak memerinci nama-nama yang telah diajukan untuk dicegah.
"Sudah ada yang dicegah, jumlahnya lebih dari satu pokoknya," katanya.