Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 60 persen masyarakat yang tahu mengenai Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyatakan setuju undang-undang tersebut disahkan. Dukungan terhadap adanyan UU tersebut terbilang konsisten sejak Maret 2021.
Hal tersebut terungkap dalam rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tentang Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus pada Senin (10/1/2022). Kedua beleid tersebut diketahui dibuat untuk melindungi warga dari ancaman atau kejahatan seksual.
“Relatif stabil dengan dua survei sebelumnya, Maret 2021 yang menyatakan setuju sebesar 57 persen, dan Mei 2021 yang setuju 64 persen dan sekarang 60 persen,” kata peneliti SMRC Saidiman Ahmad dalam paparannya secara virtual, Senin (10/1/2022).
“Sementara yang menyatakan tidak setuju pada Maret 2021 yakni 38 persen, 30 persen pada Mei 2021, dan 36 pada survei terakhir ini,” sambungnya.
Saidiman menambahkan, responden yang disurvei juga 65 persen setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar RUU TPKS tersebut segera disahkan. “Ada 21 persen yang tidak setuju dan belum memiliki sikap 14 persen,” tuturnya.
Menurut dia, seharusnya DPR memiliki legitimasi kuat agar RUU TPKS ini disahkan.
Baca Juga
Dalam survei tersebut, SMRC melakukan survei tatap muka. Adapun sasaran survei adalah warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah Ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sevcara random, 2420 responden.
Responden yang dapat diwawancarai sebanyak 2062 atau 85 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar kurang lebih 2, 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sedangkan waktu wawancara lapangan dalam survei terakhir 8-16 Desember 2021. Kemudian diupdate pada 5-7 Januari 2022. Sampel survei dengan telepon ini hanya untuk responden yang memiliki telepon, sebesar 72 persen populasi nasional.