Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan semua transaksi keuangan di Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan tanggung jawab Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Panji Gumilang kala diperiksa sebagai saksi oleh Dit Tipideksus Polri dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan perkembangan penyelidikan TPPU Panji Gumilang.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan pesantren Indonesia [YPI]," ujarnya di Bareskrim, Selasa (8/8/2023).
Kemudian, dia menyebutkan telah memeriksa 14 orang saksi yang sudah diperiksa dan akan terus memanggil saksi untuk pendalaman dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
"Dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," tambahnya.
Baca Juga
Persoalannya, dalam rekening pribadi Panji Gumilang yang berjumlah ratusan diduga digunakan untukmenyimpan dana bos hingga dana pendapatan yayasan.
Oleh sebab itu, kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus TPPU ini.
Adapun, Bareskrim tidak merincikan berapa nilai transaksi yang digunakan Panji Gumilang. Namun demikian, hal ini ada kaitannya dengan nilai Transaksi yang disebut PPATK sebanyak triliunan.
"Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi tu apa yg disampaikan oleh pak ketua PPATK itu triliunan tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan," pungkasnya.