Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri-menteri Jokowi dalam Pusaran Korupsi

Sejumlah nama menteri terseret bahkan menjadi terpidana dalam kasus korupsi.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Juliari Batubara Kena Kasus Bansos

Juliari P Batubara

Kasus keempat kembali dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) yang kali ini dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020, dimana KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Adapun, PPK disebutkan telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai dilakukan oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Alhasil, dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar dan dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun ditambah dengan denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.

Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sayangnya, saat membacakan putusan, hakim yang menyebut hukuman yang diterima Juliari diringankan dengan alasan terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini berstatus sebagai tersangka usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada Rabu 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Selain Johnny, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum lama ini menerima pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di kementeriannya, pada Senin (19/6/2023).

Menteri dari Partai Nasdem itu mengakui sudah tiga kali dipanggil oleh KPK. Dia akhirnya memenuhi panggilan ketiga, setelah dua kali sebelumnya berhalangan hadir lantaran tugas Negara.

Tanggapan Istana

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara mengenai tujuh menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam pusaran dugaan korupsi.

Menurutnya, dengan banyaknya Menteri Jokowi yang dipanggil baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan pemerintah pusat tak pernah mengintervensi proses hukum sehingga siapa yang bersalah akan diadili dengan sesuai.

“Itu bukti bahwa Presiden tidak pernah intervensi kepada siapa pun atas sebuah proses hukum yang dihadapi para menteri. Jadi, Presiden tidak intervensi diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum itu berjalan,” tuturnya di Kantor KSP, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut, dia menilai bahwa pemanggilan dua Menteri oleh Kejagung tidak akan mengganggu kinerja dari program pemerintah yang ada, sebab posisi pembantu presiden tersebut berfokus sebagai penentu kebijakan.

“Tugas menteri adalah penentu kebijakan, tugas teknisnya ada di bawahnya, Sekjen, Dirjen untuk persoalan teknis berjalan. Sehingga tidak mengganggu dalam penyelesaian tugas yang sudah digarisbawahi Menteri. Jadi, beda bagaimana penentu kebijakan dan teknis yang dijalankan para Dirjen, jadi [program pemerintah] tetap bisa berjalan dengan baik,” pungkas Moeldoko.

Terbaru, Jokowi angkat bicara mengenai pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemkominfo sebagai saksi.

“Ya, hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu. Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” katanya kepada wartawan di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7/2023).

Sekadar informasi, tak ada gading yang tak retak meskipun Presiden Ke-7 RI itu seringkali menyatakan dirinya tidak main-main dengan pemberantasan tindak korupsi dan tidak terkecuali terhadap jajaran menteri KIM, tetapi selama dua periode menjabat telah tercatat sudah lima menterinya dijadikan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua menteri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper