Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan telah ada 13 laporan diterima terhadap Rocky Gerung terkait tindak pidana dugaan berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa jumlah laporan tersebut berasal dari daerah yang berbeda beda, mulai dari Sumatera hingga Kalimantan.
"Saat ini menjadi perhatian publik dan masyarakat adalah adanya laporan terhadap terlapor saudara Rocky Gerung, saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023)
Dari 13 laporan yang sudah diterima Bareskrim di antaranya tiga laporan di Polda Metro, tiga di Polda Sumatera Utara, tiga di Kalimantan Timur dan tiga dari Kalimantan Tengah.
Sementara, terkait hal ini juga ada dua aduan kepada Kapolri Listyo Prabowo satu dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan demikian, Polri akan mulai melaksanakan penyelidikan dan laporan-laporan tersebut akan ditarik ke Bareskrim. Tidak membedakan laporan maupun aduan.
Baca Juga
"Karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk lebih lanjut perkembangan perkembangan kami update," imbuhnya.
Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan bahwa pelaporan ini terkait dengan berita bohong. Sebab, jika pelaporan nama baik perlu laporan langsung dari orang yang merasa dirugikan dan hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi ini yang dilaporkan [berita bohong]. Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yg bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan," pungkas Djuhandhani.