Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lingkaran Penyamun Proyek BTS, Sudah Cacat Sejak Proses Tender

Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo diduga ada permainan dalam pemenangan tender.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo mengungkap adanya permainan dalam pemenangan tender.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Johnny adalah salah satu terdakwa terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Selain Johnny, saksi kali ini juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri menanyakan soal pelelangan yang hanya diikuti oleh tiga konsorsium. 

Dia menilai ada permainan dalam proses pemenangan tender. Sebab, menurut Fahzal hal ini hanya membagi pekerjaan kepada konsorsium yang telah ditentukan saja.

Perinciannya, Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data menjadi pemenang tender untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3, sedangkan paket 4 dan 5 Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.

"Itu-itu juga kan, mutar-mutar di situ aja. Vicious circle, lingkaran setan itu. Nanti ujung ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya. Benar gak tuh? ada yg tidak lolos dari 3 konsorsium itu tadi tender walaupun berbeda paket," kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Kemudian, Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan Bakti Gumala Warman menyampaikan bahwa persaingan tender ini malah terjadi pada saat prakualifikasi.

"Saya melihat persaingannya ada di prakualifikasi malah. jadi di tender, karena hanya mengikuti tahap prakualifikasi. Pokja hanya mengikuti tahap itu," ujar Gumala.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh sekaligus dalam sidang lanjutan BTS Kominfo, ketujuh orang itu antara lain, yakni Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Kemudian, adapun anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.

Tiga orang lainnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper