Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Johnny adalah salah satu terdakwa terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Selain Johnny, ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Adapun ketujuh orang itu antara lain, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian, adapun anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Tiga orang lainnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri mengatakan saksi ini telah disumpah untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam perkara ini.
Baca Juga
"Jadi saudara 7 orang ini dihadapkan oleh penuntut umum dari kejaksaan agung sebagai saksi dalam perkara ini," kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan tiga orang saksi pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Arifin Saleh Lubis, serta Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi.
Setiap saksi yang dihadirkan itu setidaknya mengetahui atau turut mengawasi jalannya proyek BTS 4G sedari perencanaan, lelang, hingga pembangunan
Adapun, Ketiga saksi diperiksa secara langsung dan bersamaan untuk terdakwa Dirut Bakti Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.