Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menemukan kejangggalan yakni penyusunan anggaran proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) sebesar Rp10,8 triliun tak melibatkan ahli.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara BTS Kominfo dengan agenda memeriksa beberapa saksi pada Selasa (25/7/2023) yang terkait dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif hingga Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal menyampaikan pertanyaan terkait penentuan anggaran proyek BTS Kominfo sebesar Rp10,8 triliun kepada saksi pertama kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?," tanya Hakim kepada Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Mirza menjawab bahwa sepengetahuannya belum ada tenaga ahli yang dilibatkan dalam penentuan anggaran tersebut.
"Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.
Baca Juga
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua merasa janggal karena megaproyek senilai Rp10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli sama sekali.
Dalam sidang itu, Mirza juga menjelaskan anggaran triliunan tersebut bakal digunakan untuk pembangunan sebanyak 4.200 unit dalam tahap pertama.
Namun, secara total Kemenkominfo diberi tugas untuk membangun sebanyak 7.904 unit menara pemancar sinyal.
"Jadi begini yang mulia yang akan dibangun bakti hanya 7.904, bukan seluruh 12.508 [unit]," katanya.
Sementara itu, menurut Mirza alokasi anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya cukup untuk membangun 2.417 unit infrastruktur pemancar sinyal. Sehingga, dalam hal ini Kemenkominfo mengusulkan untuk menambah anggaran.
"Tahap pertama rencananya dibangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704 nah untuk tahap pertama itu atas usulan anggaran dari yang sudah disampaikan. Itu hanya diberikan alokasi anggaran oleh Kemenkeu hanya cukup untuk 2.417 sehingga Kemenkominfo mengusulkan penambahan anggaran lagi," tutur Mirza.
Sekadar informasi, perbuatan Johnny dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun. Kerugian tersebut ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.
Klaim Kominfo
Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan bahwa infrastruktur pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) Kominfo baru berdiri sebanyak 3.175 hingga 16 Juli 2023.
"Per 16 Juli untuk 4.200 unit [pembangunan tahap awal BTS] tadi yang sudah on air ada 3.175 unit," kata Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terjadi keterlambatan dalam pembangunan 471 unit infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo di Papua karena adanya gangguan dari kelompok kriminal bersenjata.
"Ada gerakan KKB, OPM, ada 471 [belum dimulai pembangunan]," imbuhnya.
Awalnya, megaproyek ini diupayakan untuk rampung hingga 2022 untuk tahap awal sebanyak 4.200 unit dari 7.904 unit. Sisanya, sekitar 3.704 unit bakal dibangung hingga akhir tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menargetkan pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G rampung pada tahun ini.
Berkaitan dengan hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar pembangunan BTS 4G dipercepat penyelesaiannya. Oleh karenanya, Menteri Kominfo Budi Arie berharap bisa terwujud pada tahun ini.
"Mudah-mudahan bisa terwujud [2023]," terang Budi Arie saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk beraudiensi dengan Jaksa Agung, Senin (24/7/2023).
Salah satu upaya percepatan yang dilakukan Kementerian Kominfo, kata Budi yakni dengan pendampingan oleh Kejagung. Dia menyebut Kejagung bakal melakukan review terhadap seluruh kontrak proyek sekaligus upaya mengawal dari sisi hukum.