Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi BTS : Anggaran Proyek Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli

Pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS ditemukan bahwa penyusunan anggaran awal Rp10,8 Triliun proyek pembangunan menara tak melibatkan tenaga ahli
Sidang Korupsi BTS : Anggaran Proyek Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli. Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
Sidang Korupsi BTS : Anggaran Proyek Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli. Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendapatkan temuan baru dalam kasus korupsi BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny Plate

Fahzal menemukan kejangggalan yakni penyusunan anggaran proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) sebesar Rp10,8 triliun tak melibatkan ahli.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara BTS Kominfo dengan agenda memeriksa beberapa saksi pada Selasa (25/7/2023) yang terkait dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif hingga Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal menyampaikan pertanyaan terkait penentuan anggaran proyek BTS Kominfo sebesar Rp10,8 triliun kepada saksi pertama kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?," tanya Hakim kepada Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Mirza menjawab bahwa sepengetahuannya belum ada tenaga ahli yang dilibatkan dalam penentuan anggaran tersebut. 

"Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua merasa janggal karena megaproyek senilai Rp10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli sama sekali.

Dalam sidang itu, Mirza juga menjelaskan anggaran triliunan tersebut bakal digunakan untuk pembangunan sebanyak 4.200 unit dalam tahap pertama.

Namun, secara total Kemenkominfo diberi tugas untuk membangun sebanyak 7.904 unit menara pemancar sinyal.

"Jadi begini yang mulia yang akan dibangun bakti hanya 7.904, bukan seluruh 12.508 [unit]," katanya.

Sementara itu, menurut Mirza alokasi anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya cukup untuk membangun 2.417 unit infrastruktur pemancar sinyal. Sehingga, dalam hal ini Kemenkominfo mengusulkan untuk menambah anggaran.

"Tahap pertama rencananya dibangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704 nah untuk tahap pertama itu atas usulan anggaran dari yang sudah disampaikan. Itu hanya diberikan alokasi anggaran oleh Kemenkeu hanya cukup untuk 2.417 sehingga Kemenkominfo mengusulkan penambahan anggaran lagi," tutur Mirza.

Sekadar informasi, perbuatan Johnny dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun. Kerugian tersebut ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper