Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Anggota Sindikat Penjual Ginjal

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memproses oknum anggotanya yang terjun dalam sindikat penjualan organ tubuh di Bekasi.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. ANTARA FOTO/Indrianto
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. ANTARA FOTO/Indrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memproses oknum anggotanya yang terlibat dalam sindikat penjualan organ tubuh di Bekasi.

Polri saat ini telah menahan 12 tersangka dengan perincian sembilan orang di antaranya merupakan anggota sindikat, satu orang penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Sisanya, merupakan oknum anggota kepolisian dan imigrasi.

Dalam hal ini, Kapolri merespons dengan tegas bahwa baik dari pelaku maupun oknum anggotanya sendiri akan ditindak dan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

"Kan kita proses makannya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri saat itu dimintai tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kami proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kami proses pidana, kalau masalah itu kita ga pernah ragu-ragu," tuturnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Sebelumnya, Aipda M merupakan salah satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal. Dia berperan untuk menghambat penyidik untuk menelusuri perkara tersebut. Atas tindakannya tersebut, Aipda M disebut telah diguyur oleh dana sebesar Rp612 juta. 

"Pada intinya untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan juga yang bersangkutan [Aipda M] menerima Rp612 juta,” tuturnya.

Selain Aipda M, petugas Imigrasi AH berkontribusi untuk melancarkan keberangkatan ke luar negeri. Oleh sebab itu, dia disebut telah menyalahgunakan wewenang dan dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Kemudian, peran yang dimainkan oleh AH ini telah membuatnya diguyur uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per pendonor yang diberangkatkan.

Adapun, 10 dari 12 orang ini merupakan bagian dari sindikat. Perinciannya, sebanyak orang memiliki peran merekrut dan menampung pendonor, sementara satu tersangka yang berperan sebagai koordinator yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja.

Sebagai informasi, tempat perkumpulan komplotan ini berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading ,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya penangkapannya, tim gabungan polisi sempat bertolak ke Kamboja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper