Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Ketum Partai Berkarya soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

MKenolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya terhadap syarat cawapres yang tertuang pada pasal 169 huruf n Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang
Gedung Mahkamah Konstitusi./Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono terhadap syarat calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang pada pasal 169 huruf n Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Permohonan gugatan itu dilayangkan oleh Partai Berkarya dan diterima oleh MK pada 18 Mei 2023. Pasal yang dimaksud pada UU Pemilu itu berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," demikian dikutip dari UU Pemilu. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa menolak permohonan Muchdi dan Partai Berkarya. Dengan demikian, Presiden dua periode tidak bisa menjadi cawapres. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Selasa (18/7/2023). 

Adapun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Dia menyebut norma yang dimohonkan dalam perkara 56/PUU-XXI/2023 sama dengan perkara yang sebelumnya diputus MK yakni no.117PUU-XX/2022. Saat itu, dia turut menyatakan dissenting opinion.

Hakim Konstitusi Daniel menyatakan bahwa tidak terdapat fakta hukum baru yang secara signifikan memengaruhi pendiriannya pada perkara sebelumnya.

Dia menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa isu konstitusional yang dipermasalahkan pemohon gugatan sudah pernah diputuskan pada perkara sebelumnya bernomor 117/PUU-XX/2022. 

MK menilai isu konstitusional pada dua perkara itu intinya tidak jauh berbeda dan MK belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

Lembaga tersebut menilai bahwa pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat pemohon tetap konstitusional.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan MK nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," demikian diputus oleh MK. 

Adapun perkara itu dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman sebagai Ketua merangkap anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Enny Nurbaningsih, Maahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper