Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN XI di Jawa Timur hari ini, Jumat (14/7/2023).
Penggeledahan itu juga dilakukan di beberapa rumah para tersangka kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses-proses penyidikan baru," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Ali lalu menyampaikan bahwa kasus dugaan rasuah di BUMN perkebunan yang belum lama diumumkan itu merupakan penyidikan baru.
Ali mengungkapkan, pihaknya masih belum dapat membeberkan secara rinci mengenai penyidikan perkara tersebut. Di samping itu, KPK masih enggan untuk mengumumkan pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.
"Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," terangnya.
Baca Juga
Adapun, Ali belum menjelaskan apabila kasus baru yang tengah disidik KPK juga memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya di PTPN XI.
Kasus yang dimaksud yakni terkait dengan pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula Djatiroto PTPB XI periode 2015-2016.
Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo.