Pasal Kontroversial UU Kesehatan
Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
1. Pasal 206
Pada Pasal 206 RUU Kesehatan, khususnya Ayat (3) sampai (5). Disebutkan bahwa menteri bertanggung jawab dalam menyusun standar pendidikan kesehatan dan kompetensi.
Pasal 206 menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Untuk dapat mengetahui apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri
2. Pasal 239 Ayat (2)
Pasal 239 ayat (2) dalam RUU Kesehatan juga menjadi kontroversial. Sebab, pasal tersebut menyatakan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan bertanggung jawab kepada Menteri.
Padahal pada UU sebelumnya, KKI merupakan lembaga independen yang pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden.
Baca Juga
Padal 239 ayat 2 ini akan membuat wewenang Menteri sangat luas.
3. Pasal 462 Ayat (1)
Pasal yang menjadi kontroversi lain dalam RUU Kesehatan dan menarik perhatian adalah Pasal 462. Isi dari pasal tersebut secara pokok menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.
"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
4. Pasal 314 ayat (2)
Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.
5. Hal lain
Beberapa hal lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.