Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Pasal Kontroversial RUU Kesehatan yang Tak Disinggung Jokowi

Ada beberapa pasal kontroversial di RUU Kesehatan yang akan disahkan oleh DPR RI hari ini, Selasa 11 Juli 2023.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Pasal Kontroversial UU Kesehatan

Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

1. Pasal 206

Pada Pasal 206 RUU Kesehatan, khususnya Ayat (3) sampai (5). Disebutkan bahwa menteri bertanggung jawab dalam menyusun standar pendidikan kesehatan dan kompetensi.

Pasal 206 menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Untuk dapat mengetahui apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri

2. Pasal 239 Ayat (2)

Pasal 239 ayat (2) dalam RUU Kesehatan juga menjadi kontroversial. Sebab, pasal tersebut menyatakan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan bertanggung jawab kepada Menteri.

Padahal pada UU sebelumnya, KKI merupakan lembaga independen yang pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden.

Padal 239 ayat 2 ini akan membuat wewenang Menteri sangat luas.

3. Pasal 462 Ayat (1)

Pasal yang menjadi kontroversi lain dalam RUU Kesehatan dan menarik perhatian adalah Pasal 462. Isi dari pasal tersebut secara pokok menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

4. Pasal 314 ayat (2)

Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.

5. Hal lain

Beberapa hal lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper