Bisnis.com, JAKARTA – Tiga orang perusuh divonis penjara tigga hingga empat pada Minggu (2/7/2023), sedangkan 30 orang lainnya menanti disidang.
Vonis itu menjadi yang pertama bagi peserta kerusuhan massal, dan dibacakan hakim di Kota Grenoble di Prancis bagian Tenggara, menurut stasiun radio info Prancis.
Melansir TASS, ketiganya dihukum atas tuduhan penjarahan selama kerusuhan. Sekitar 30 orang lagi akan diadili di kota ini. Kebanyakan dari mereka ditahan karena menjarah pada Jumat (30/6/2023) malam hingga Sabtu (1/7/2023).
Kerusuhan pecah di Prancis pada 27 Juni setelah polisi menembak mati seorang pengemudi berusia 17 tahun asal Aljazair di Nanterre, pinggiran Paris, yang tidak mematuhi perintah untuk menghentikan mobilnya.
Petugas polisi yang menembak mati remaja itu ditahan, dan korban dimakamkan pada Sabtu (1/7/2023).
Menurut Kementerian Dalam negeri Prancis, sebanyak 719 perusuh ditahan hingga Minggu (2/7/2023). Empat puluh lima petugas penegak hukum terluka.
Baca Juga
Kementerian Dalam Negeri mengirim 45.000 petugas penegak hukum untuk memadamkan kerusuhan.
Lebih dari 1.300 perusuh ditahan hingga Sabtu (1/7/2023), dengan hampir sepertiga dari mereka adalah anak di bawah umur. Tujuh puluh sembilan petugas penegak hukum terluka dalam bentrokan tersebut.
Menurut Kementerian Keuangan Prancis, setidaknya sepuluh pusat perbelanjaan, lebih dari 200 supermarket, 250 toko tembakau, dan sejumlah besar toko pakaian dan olahraga telah dijarah.