Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mendalami sejumlah money changer terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK, Beren Rukur Ginting dalam sebuah kesempatan.
“Dalam transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami, itu kalau saya enggak salah ke beberapa money changer,” kata Beren di Hotel Santika, Bogor, Selasa (27/6/2023).
Beren menyebut bahwa penelusuran aliran transaksi fokus terhadap rekening Bakti Kominfo. Selain itu, terdapat pihak terkait seperti konsorsium serta subkontraktor hingga para tersangka di kasus ini.
"Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga
Kedelapan tersangka adalah Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate; Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).