Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Rp17,8 Miliar, Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun!

Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan negara senilai Rp8,03 triliun atas kasus korupsi (BTS) Kominfo. 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan negara sebanyak Rp8,03 triliun dalam kasus menara base transreceiver station (BTS) 4G. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Perbuatan Johnny dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun sebagaimana ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022. 

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,03 triliun," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Seperti diketahui, tujuh orang yang terlibat dalam korupsi dengan kerugian triliunan rupiah itu terdiri dari lima terdakwa yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. 

Selanjutnya, dua tersangka yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari Irwan Hermawan, serta dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, masih menjalani proses penyidikan.

JPU lalu menerangkan bahwa perbuatan Johnny dan pihak-pihak lainnya itu bisa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, dalam delik kerugian keuangan negara itu, setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dengan merugikan keuangan maupun perekonomian negara bisa dipidana pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Terima Rp17,8 Miliar

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Johnny menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan kasus rasuah tersebut. Politisi Partai Nasdem itu disebut menerima uang dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik merupakan terdakwa maupun masih tersangka.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas JPU.

Secara terperinci, aliran dana yang didakwa masuk ke kantong Johnny di antaranya berasal dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama. 

Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dengan demikian, uang yang diterima selama 20 kali itu yakni Rp10 miliar. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif " jelas JPU. 

Selanjutnya, Johnny turut didakwa menerima uang atau beberapa fasilitas lain di antaranya berupa untuk perjalanan dinas hingga ironinya, sumbangan untuk yayasan pendidikan dan korban bencana.

Pertama, selama kurun waktu 2021-2022 Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20. 

Kedua, Johnny didakwa memerintahkan Dirut Bakti Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar. 

Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Rp4 miliar dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang. 

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Penyerahan uang itu juga satu kali dilakukan di ruang kerja Johnny di Kantor Kemkominfo. 

Selanjutnya, Johnny didakwa sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta.

Tidak hanya ke Barcelona, dia turut didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta. 

Untuk diketahui, Johnny hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). 

Sidang perdana dengam agenda pembacaan dakwaan kepada Johnny dan lima terdakwa lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny terlihat memasuki ruang sidang pada pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan batik warna cokelat dan wajah sebagian besar ditutupi dengan masker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper