Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa meminta uang Rp500 juta sebanyak 20 kali selama periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Uang itu diterima dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama.
Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 bulan hingga total mencapai Rp10 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif " jelas jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selanjutnya, Johnny turut didakwa menerima uang atau beberapa fasilitas lain di antaranya berupa untuk perjalanan dinas hingga ironinya, sumbangan untuk yayasan pendidikan dan korban bencana.
Pertama, selama kurun waktu 2021-2022 Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20.
Kedua, Johnny didakwa memerintahkan Dirut Bakti Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.
Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Rp4 miliar dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penyerahan uang itu juga satu kali dilakukan di ruang kerja Johnny di Kantor Kemkominfo.
Selanjutnya, Johnny didakwa sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta.
Tidak hanya ke Barcelona, dia turut didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta. Dengan demikian, total uang yang masuk ke kantong Johnny yakni mencapai Rp17,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," kata JPU.
Untuk diketahui, Johnny hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023).
Sidang perdana dengam agenda pembacaan dakwaan kepada Johnny dan lima terdakwa lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny terlihat memasuki ruang sidang pada pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan batik warna cokelat dan wajah sebagian besar ditutupi dengan masker.