Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Persidangan yang Terungkap di Dakwaan Johnny G Plate

Dakwaan jaksa mengungkap detail peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.

Johnny Plate adalah terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo. Surat dakwaan jaksa mengungkap bahwa bekas anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima suap senilai Rp17,8 miliar.

Jaksa penunutut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang tersebut dibayarkan dalam beberapa tahapan dan digunakan untuk beberapa keperluan mulai dari bermain golf dan perjalanan dinas ke luar negeri. 

Selama kurun waktu 2021-2022, Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20. 

Selanjutnya, Johnny didakwa menerima fasilitas perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona, Paris, London, Amerika Serikat (AS).

Bayar Hotel di Barcelona

Secara terperinci, Johnny didakwa sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta.

Tidak hanya ke Barcelona, dia turut didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta. 

Selain untuk kepentingan golf dan perjalanan dinas, Johnny didakwa memerintahkan Dirut Bakti Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar. 

Uang Rp1 Miliar di Kardus

Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Penyerahan uang itu juga satu kali dilakukan di ruang kerja Johnny di Kantor Kemkominfo. 

Penerimaan uang terbesar kepada Plate, berdasarkan surat dakwaan, berasal dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama. 

Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dengan demikian, uang yang diterima selama 20 kali itu yakni Rp10 miliar. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif " jelas JPU. 

Sidang Perdana

Untuk diketahui, Johnny hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). 

Sidang perdana dengam agenda pembacaan dakwaan kepada Johnny dan lima terdakwa lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny terlihat memasuki ruang sidang pada pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan batik warna cokelat dan wajah sebagian besar ditutupi dengan masker. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper