Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny Plate Didakwa Terima Uang Buat Golf dan Perjalanan Dinas ke Barcelona hingga AS

Johnny Plate didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait kasus korupsi BTS. Uang yang diterimanya digunakan untuk bermain golf dan perjalanan ke luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait dengan kasus korupsi proyek BTS 4G. Uang dan fasilitas yang diterimanya itu antara lain digunakan untuk bermain golf dan perjalanan dinas ke luar negeri. 

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Johnny disebut menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlinat dalam kasus tersebut, baik merupakan terdakwa maupun masih tersangka. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Dari total Rp17,8 miliar itu, Johnny didakwa menerima uang atau beberapa fasilitas lain di antaranya berupa pembayaran untuk golf.

Selama kurun waktu 2021-2022, Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak  sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20. 

Selanjutnya, Johnny didakwa menerima fasilitas perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona, Paris, London, Amerika Serikat (AS).

Secara terperinci, Johnny didakwa sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta.

Tidak hanya ke Barcelona, dia turut didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta. 

Selain untuk kepentingan golf dan perjalanan dinas, Johnny didakwa memerintahkan Dirut Bakti Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar. 

Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Penyerahan uang itu juga satu kali dilakukan di ruang kerja Johnny di Kantor Kemkominfo. 

Penerimaan uang terbesar kepada Plate, berdasarkan surat dakwaan, berasal dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama. 

Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dengan demikian, uang yang diterima selama 20 kali itu yakni Rp10 miliar. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif " jelas JPU. 

Untuk diketahui, Johnny hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023). 

Sidang perdana dengam agenda pembacaan dakwaan kepada Johnny dan lima terdakwa lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny terlihat memasuki ruang sidang pada pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan batik warna cokelat dan wajah sebagian besar ditutupi dengan masker. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper