Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G, Selasa (27/6/2023).
Sidang perdana dengam agenda pembacaan dakwaan kepada Johnny dan lima terdakwa lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny terlihat memasuki ruang sidang pada pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan batik warna cokelat dan wajah sebagian besar ditutupi dengan masker.
Saat memasuki area tempat duduk terdakwa, Johnny sempat dikerubungi wartawan yang hendak mengambil gambar salah satu menteri Kabinet Indonesia Maju itu. Pada saat itulah, salah seorang pengunjung di ruangan sidang berteriak menyemangati Johnny.
"Kakak plate kuat!," ujar salah seorang pria yang duduk di kursi bagian kanan ruangan sidang.
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatzal Hendrik, dan dibantu oleh dua hakim lain sebagai anggota yakni Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.
Baca Juga
Usai wartawan mengambil gambar Johnny dan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Hakim Ketua menanyakan kondisi Johnny. Sekjen Partai Nasdem nonaktif itu pun menjawab bahwa dirinya sehat.
"Sehat yang mulia," jawab Johnny dengan suara lirih.
Seperti diketahui, Johnny telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G sejak 17 Mei 2023. Kemudian, penahanannya dilakukan oleh 9 Juni 2023 ketika berkas penyidikannya sudah dilimpahkan oleh Jaksa ke pengadilan.
Sebelumnya, salah satu Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, menyebut kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi BTS 4G. Dia mengeklaim kliennya bersedia untuk membuka kasus rasuah itu di persidangan.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," kata Cholidin kepada wartawan, Senin (16/2/2023).
Berbeda dengan keterangan Kejagung, Cholidin menilai BLU Bakti Kominfo merupakan pihak yang lebih mengetahui proyek tersebut sedari perencanaan hingga penunjukan vendor. Dia menyebut Johnny sebagai pengguna anggaran, menunjuk BLU Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Tugas Johnny, lanjutnya, hanya membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan setelah pembuatan perencanaan anggaran guna diteruskan ke Badan Anggaran DPR.
Kesiapan Johnny untuk buka-bukaan pun ditantang balik oleh Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta agar Johnny membuka kasus tersebut seluas-luasnya.
"Kalau misalnya di situ diajukan (JC), kita akan pelajari bagaimana keterangan keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ketut menjelaskan bahwa nantinya bisa saja keterangan dari Johnny dalam perkara ini bisa jadi bahan rekomendasi bagi Penuntut Umum kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukuman. Apalagi, jika nantinya Johnny dapat membongkar semua yang berada dalam kasus BTS Kominfo ini.
"Mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada Majelis Hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya," ucapnya.