Bisnis.com, JAKARTA - Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G hari ini, Selasa (27/6/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap politisi NasDem tersebut di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang dihadiri Plate secara perdana juga merupakan persidangan perdana dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun itu.
Sebanyak lima orang terdakwa lainnya juga akan dibawa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah: Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Persidangan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Juni 2023, pukul 10.00 WIB, di PN Jakarta Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/6/2023).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Johnny resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada hari yang sama, Rabu (17/5/2023). Penahanan politisi Partai Nasdem itu dilakukan pada pemeriksannya yang ketiga kali.
Penetapan Johnny sebagai tersangka yakni berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran proyek BTS 4G, yang bersumber dari APBN.
"Keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangakutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Selain keenam terdakwa, Kejagung turut menetapkan dua pihak lain sebagi tersangka yaitu Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari Irwan Hermawan, serta dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS).
Adapun angka kerugian keuangan negara Rp8 triliun itu didapatkan awalnya dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut pihaknya telah melakukan kajian dan telah memeroleh bukti yang cukup terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS Kominfo.
"Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun," kata Yusuf di Kejagung dua hari sebelum penahanan Johnny, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara yang terjadi di kasus proyek kementerian itu berasal dari tiga sumber yakni biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, serta biaya pembangunan tower.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan bahwa awalnya proyek sektor telekomunikasi itu dianggarkan sebesar Rp28 triliun.
Kemudian, pada saat Johnny menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dana itu dicairkan Rp10 triliun pada 2020-2021. Namun, Mahfud menyebut proyek yang sudah dicairkan dananya itu belum kunjung kelihatan hasilnya pada Desember 2021.
Proyek pun diminta untuk diperpanjang sampai dengan Maret 2022 dengan alasan pandemi Covid-19, padahal dinilai tidak boleh secara hukum.
Setelah perpanjangan dikabulkan, Kementerian Kominfo melaporkan baru sekitar 1.100 dari 4.200 tower BTS yang ditargetkan telah dibangun. Akan tetapi, usai dipantau dengan satelit, ternyata yang terlihat ada hanya 958 tower.
Tidak sampai di situ, 958 tower yang terlihat dari atas itu belum bisa dipastikan berfungsi semuanya setelah delapan sampel yang diambil dinyatakan tak berfungsi.
"Itu nilainya hanya Rp2,1 triliun, sehingga masih ada penyalahgunaan dana, atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan sebesar Rp8 triliun sekian," jelas Mahfud, Senin (22/5/2023).
Masalah pada proyek BTS 4G itu ternyata pernah tertangkap oleh lembaga auditor lainnya selain BPKP, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keanehan proyek yang dikomandoi Kementerian Kominfo itu terendus hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pengelolaan Belanja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran (TA) 2021.
Laporan audit BPK menunjukkan bahwa kejanggalan dan potensi kerugian negara telah terendus jauh sebelum Johnny ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, BPK menemukan penetapan lokasi pembangunan BTS 4G di 7.904 desa janggal lantaran penentuan lokasi proyek BTS Kominfo hanya didasarkan oleh data Dekstop Study tanpa adanya pengecekan langsung ke lapangan.
Akibatnya, ada tower BTS yang dibangun di desa-desa yang sudah terjangkau oleh sinyal 4G yang cukup.
Kedua, BPK menemukan adanya potensi pemborosan anggaran di proyek pembangunan BTS mencapai Rp1,5 triliun yang berasal dari belanja modal dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun dan biaya operasional sebesar Rp52 miliar.
Ketiga, pembangunan tower BTS 4G di 4.200 desa molor dari jadwal yang ditetapkan Kominfo, seperti halnya yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD. Bedanya, BPK menyebut bahwa tak ada satu pun tower yang bisa dioperasikan.
Keempat, BPK menemukan kelemahan dalam pemilihan jenis kontrak yang digunakan dalam proyek pembangunan BTS. Hal tersebut terlihat dari banyaknya perubahan spesifikasi dan lokasi pada kontrak yang disebabkan oleh sifat, serta risiko yang belum dapat ditetapkan secara tepat pada awal pengadaan kontrak.
Kelima, BPK menemukan adanya kejanggalan dalam penentuan pemenang proyek. Perusahaan pemenang tender proyek di beberapa daerah ditemukan tidak memiliki pengalaman cukup dalam membangun tower BTS, sementara itu beberapa lainnya memiliki kekayaan bersih di bawah syarat.
Johnny Siap Buka-Bukaan
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, menyebut kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi BTS 4G.
Dia mengeklaim kliennya bersedia untuk membuka kasus rasuah itu di persidangan.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," kata Cholidin kepada wartawan, Senin (16/2/2023).
Berbeda dengan keterangan Kejagung, Cholidin menilai BLU Bakti Kominfo merupakan pihak yang lebih mengetahui proyek tersebut sedari perencanaan hingga penunjukan vendor.
Dia menyebut Johnny sebagai pengguna anggaran, menunjuk BLU Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Tugas Johnny, lanjutnya, hanya membuat surat pengantar ke menteri keuangan setelah pembuatan perencanaan anggaran guna diteruskan ke Badan Anggaran DPR.
Kesiapan Johnny untuk buka-bukaan pun ditantang balik oleh Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta agar Johnny membuka kasus tersebut seluas-luasnya.
"Kalau misalnya di situ diajukan (JC), kita akan pelajari bagaimana keterangan keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ketut menjelaskan bahwa nantinya bisa saja keterangan dari Johnny dalam perkara ini bisa jadi bahan rekomendasi bagi penuntut umum kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukuman. Apalagi, jika nantinya Johnny dapat membongkar semua yang berada dalam kasus BTS Kominfo ini.
"Mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada Majelis Hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya," ucapnya.
Respons Jokowi, Surya Paloh, Anies Baswedan
Perkara korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny dianggap tak lepas dari peristiwa politik jelang 2024 oleh banyak pihak. Beberapa bahkan mengaitkan hal tersebut dengan kerenggangan hubungan Jokowi dan NasDem usai pencalonan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan tersebut dan menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada terhadap menterinya itu.
Johnny menjadi menteri kelima selama dua periode pemerintahan Jokowi yang tersangkut kasus korupsi.
Jokowi menegaskan bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka bukan atas dasar tekanan atau intervensi politik, dan yakin bahwa Kejagung bakal profesional dan terbuka pada penanganan kasus tersebut.
"Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada," ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Apalagi, Kejagung pun menyatakan bakal mendalami dugaan adanya aliran dana ke partai politik, kendati tak menyebut partai tertentu termasuk tempat Johnny bernaung.
Kendati banyak spekulasi mengenai intervensi politik pada kasus BTS, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berjanji bakal menghargai proses hukum yang menjerat mantan sekjen partainya.
Dia juga bakal mendukung proses hukum dari Kejagung apabila dilaksanakan secara transparan dan tanpa intervensi maupun kepentingan politik pihak lain.
"Kalau transparansi tidak dilakukan, dengan kemampuan profesionalisme Kejaksaan Agung kita yang bebas, juga dari intervensi siapapun, dan juga kepentingan politik manapun, kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya?" ujar Surya pada hari yang sama saat penahanan Johnny sebagai tersangka korupsi.
Pada kesempatan yang sama, bacapres Anies Baswedan pun memilih untuk percaya bahwa kasus Johnny bukan merupakan upaya untuk menjegalnya di 2024.
"Sudah disampaikan juga oleh Bapak Ketua Umum Surya Paloh, bahwa beliau pun mengatakan apa yang tadi diucapkan mudah-mudahan itu tidak benar. Saya rasa saya mengutip itu, mudah-mudahan itu tidak benar," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.