Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyatakan bahwa libur cuti bersama Iduladha pada 28-30 Juni 2023 bersifat pilihan atau tidak wajib bagi perusahaan swasta.
Dia mengatakan bahwa cuti bersama Iduladha tersebut tidak wajib, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," katanya dikutip dari Instagram @kemnaker, Selasa (27/6/2023).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait penetapan perubahan cuti bersama Iduladha 2023, seperti dilansir dari Instagram Kemnaker RI.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan persetujuan tentang cuti bersama Iduladha 2023.
Penetapan itu sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang dibahas pada 15 Juni 2023.
Baca Juga
"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Muhadjir.
Dia menyampaikan pada saat konferensi pers cuti bersama Iduladha 2023 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (22/6/2023).
"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," ucapnya.
Dia mengatakan dengan ditetapkannya libur cuti bersama Iduladha ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Muhadjir berharap dengan telah ditetapkannya cuti bersama Iduladha 2023 ini, akan ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya.
Dia juga mengatakan Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama tersebut.