Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tangkap 457 Tersangka Perdagangan Orang, 1.476 Korban Selamat

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 457 tersangka TPPO. 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ./Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 457 tersangka perdagangan orang.

Penangkapan ratusan tersangka itu berdasarkan 385 laporan dari seluruh Indonesia, yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh satgas sejak dibentuk hingga 17 Juni 2023.

Sementara itu, dari penangkapan ratusan tersangka, ribuan korban diselamatkan. 

"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (18/6/2023).

Secara terperinci, 1.476 korban yang diselamatkan terdiri dari 605 perempuan dewasa, 80 anak, 766 laki-laki dewasa, serta 25 anak laki-laki. 

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menyebut terbanyak yakni dengan iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial [PSK] ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal [ABK] ada lima kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Jenderal polisi bintang satu itu mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. 

Dia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper