Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa telah menerima hampir 500 laporan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam 3 tahun terakhir.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ratusan laporan mengenai TPPO itu telah diterima oleh Satgas yang berada di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, sebelum adanya Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Juni 2023.
"Kalau kita sampaikan bahwa sebelum Satgas [yang dibentuk] 5 Juni, ada Satgas TPPO yang ada di Dirtipidum Bareskrim Polri. Tiga tahun terakhir, hampir 500, atau 400 sekian laporan dengan tersangka 500 lebih yang kita proses," katanya saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, Satgas TPPO yang baru dibentuk oleh Kapolri bulan ini saja sudah menerima sebanyak 190 laporan terkait dari periode 5-11 Juni 2023. Laporan itu merupakan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh satgas pada level pusat hingga daerah (Polda).
Ramadhan mencatat bahwa dari 190 laporan yang diterima itu, paling banyak berasal dari Jawa Barat (36), Kalimantan Barat (26), Kalimantan Timur (25), Jawa Tengah (25), dan Kalimantan Utara (15).
Dari 190 laporan itu, terdapat 824 korban yang terdiri dari 370 perempuan dewasa, 42 anak perempuan, 389 laki-laki dewasa, serta 23 korban anak laki-laki.
Baca Juga
"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," lanjut Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu itu lalu menjelaskan bahwa modus yang paling banyak ditemukan pada laporan periode 5-11 Juni 2023 itu yakni pekerja migran ilegal. Korban TPPO itu dijadikan pembantu rumah tangga sebanyak 157 orang.
Kemudian, sebanyak tiga orang korban dijadikan anak buah kapal atau ABK, tiga korban terseret eksploitasi anak, sedangkan 24 orang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Oleh karena itu, Polri mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji bayaran (gaji) dan proses yang mudah. Ramadhan mengingatkan bahwa pekerja migran ilegal tidak akan mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.
"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur yang resmi," pesannya.