Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia, 8 Orang Jadi Tersangka

123 korban terdiri atas 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari berbagai daerah.
Ilustrasi-Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi-Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan pengiriman 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Nunukan, Kalimantan Timur.

Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa dari 123 korban terdiri atas 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Asep menuturkan bahwa dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka yang berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

Wakabareskrim Polri ini kemudian mengatakan bahwa saat melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus).

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," ujarnya.

Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa Kapolri menunjuk Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas TPPO, dengan Wakil Ketua Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper