Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urutan Pangkat Golongan PNS beserta Gaji dan Tunjangannya

Pangkat golongan pns ini mungkin belum banyak orang tahu. Berikut penjelasan setiap golongan lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya.
Pangkat golongan pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pangkat golongan pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, JAKARTA - PNS bisa dibilang sebagai cita-cita banyak orang. Buktinya, banyak yang mendaftar ketika CPNS dibuka. Kamu harus paham bahwa negara memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat golongan PNS.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah maupun negara. 

Pangkat Golongan PNS

1. Golongan I atau Juru

Golongan ini merupakan sebuah jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar yang dimiliki seseorang dan belum dituntut untuk menguasai sebuah keterampilan ilmu tertentu. PNS golongan I merupakan pelaksana pembantu dari sebuah kegiatan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan asistensi atau bantuan PNS yang memiliki jenjang kepangkatan di atasnya yaitu golongan II. Golongan I atau juru terdiri dari empat tingkatan, yaitu: 

  • Golongan Ia atau yang disebut dengan Juru Muda.
  • Golongan Ib atau yang bisa disebut dengan Juru Muda Tingkat I.
  • Golongan Ic atau yang bisa disebut dengan Juru.
  • Golongan Id atau yang bisa disebut dengan Juru Tingkat I.

2. Golongan II atau Pengatur

Golongan ini merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keterampilan di bidang ilmu tertentu dan memiliki sifat teknis. Tingkat Pendidikan PNS golongan II sendiri pada umumnya adalah lulusan SMA atau sederajat dengan D3. Pegawai Negeri Sipil golongan II sendiri memiliki tugas untuk merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Golongan II atau pengatur terdiri dari empat tingkatan, yaitu: 

  • Golongan IIa atau yang disebut dengan Pengatur Muda.
  • Golongan IIb atau yang disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I.
  • Golongan IIc yang biasa disebut dengan Pengatur.
  • Golongan IId atau yang disebut dengan Pengatur Tingkat I

3. Golongan III atau Penata

Penata merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan memiliki pemahaman akan ilmu mendalam. Tingkat Pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan III sendiri pada umumnya adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. Golongan III atau penata terdiri dari empat tingkatan, yaitu: 

  • Golongan IIIa atau yang disebut dengan Penata Muda.
  • Golongan IIIb atau yang disebut dengan Penata Muda Tingkat I.
  • Golongan IIIc atau yang disebut dengan Penata.
  • Golongan IIId atau yang disebut dengan Penata Tingkat I.

4. Golongan IV atau Pembina

Golongan IV merupakan jabatan PNS yang menuntut individunya untuk memiliki keahlian ilmu mendalam, kematangan serta kebijaksanaan selama masa kerja atau tanggung jawabnya berlagsung. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sendiri memiliki tanggung jawab untuk bisa membina dan mengembangkan sumber daya yang dimiliki untuk bisa mewujudkan visi dan misi yang dimiliki oleh sebuah Lembaga. Golongan IV atau pembina terdiri dari lima tingkatan, yaitu: 

  • Golongan Iva atau yang disebut dengan Pembina.
  • Golongan IVb atau yang disebut dengan Pembina Tingkat I.
  • Golongan IVc atau yang disebut dengan Pembina Utama Muda.
  • Golongan IVd atau yang disebut dengan Pembina Utama Madya.
  • Golongan IVe atau yang disebut dengan Pembina Utama.

Gaji dan tunjangan PNS

1. Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp.1.560.800 hingga Rp. 2.335.800. 
  • Golongan Ib dengan gaji sebesar Rp. 1.704.500 hingga Rp. 2.472.900. 
  • Golongan Ic dengan gaji sebesar Rp. 1.776.600 hingga Rp. 2.557.500. 
  • Golongan Id dengan gaji sebesar Rp. 1.851.800 hingga Rp. 2.686.500.

2. Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp. 2.022.200 hingga Rp. 3.373.600. 
  • Golongan IIb dengan gaji sebesar RP. 2.208.400 hingga  Rp. 3.516.300. 
  • Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp. 2.301. 800 hingga Rp. 3.665.000. 
  • Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp. 2.399.200 hingga Rp. 3.820.000.

3. Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa dengan gaji sebesar RP. 2.579.400 hingga Rp. 4236.400.
  • Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp. 2.688.500 hingga Rp. 4.415.600. 
  • Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp. 2.802.300 hingga Rp. 4.602.400. 
  • Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp. 2. 920.800 hingga Rp. 4. 797.000.

4. Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5000.000
  • Golongan IVb dengan gaji sebesar RP. 3.173.100 hingga Rp. 5.211.500.
  • Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp. 3.307.300 hingga Rp. 5. 431.900.
  • Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp. 3.447.200 hingga Rp. 5.661.700.
  • Golongan IVe dengan gaji sebesar RP. 3.593.100 hingga Rp. 5.901.200.

Jenis Tunjangan yang Diterima oleh PNS

1. Tunjangan Kerja (Tukin)

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp. 46,95 juta. 

2. Tunjangan anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak dibawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal 3, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai. 

3. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai. 

4. Tunjangan makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam 1 bulan. Kedua yaitu Kemekeu nomor 32/PMK/02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarnya berbeda di tiap golongan. Pembagiannya adalah: 

  • Golongan I: Rp. 35.000
  • Golongan II: Rp. 35.000 
  • Golongan III: Rp. 37.000
  • Golongan IV: Rp. 41.000

5. Tunjangan dinas

Dalam perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan. Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi: 

  • Biaya penginapan. 
  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal. 
  • Uang transportasi pegawai. 
  • Biaya representative. 
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

6. Tunjangan jabatan

Salah satu alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu abgian structural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS: 

  • Eselon VA: Rp. 360.000
  • Eselon IVB: Rp. 490.000 
  • Eselon IVA: Rp. 540.000 
  • Eselon IIIB: Rp. 980.000 
  • Eselon IIIA: Rp. 1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp. 2.025.000
  • Eselon IIA: Rp. 3.250.000
  • Eselon IIB: Rp. 2.025.000
  • Eselon IB: Rp. 4. 375.000
  • Eselon IA: Rp. 5.500.000

itulah beberapa hal mengenai pangkat golongan PNS beserta dengan gaji dan tunjangannya yang mungkin belum kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper