Bisnis.com, SOLO - Pemerintah mewacanakan gaji PNS tahun 2024 akan menggunakan skema single salary. Itu artinya, beberapa tunjangan akan dihapus karena telah digabung dengn gaji pokok.
Single salary yang akan diberikan kepada para pegawai negeri ini juga mencakup sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya. Sehingga seorang PNS dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.
Dilansir dari Sumbarprov.go.id, dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Pada sistem penggajian single salary golongan I, II, III, IV akan dihapus dan diganti dengan golongan baru yakni JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JF (Jabatan Fungsional), dan JA (Jabatan Administrasi).
Berikut adalah daftar jabatannya:
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
Baca Juga
- JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
- JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
Jabatan Fungsional terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
Jabatan Administrasi terdiri dari:
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
Berikut adalah prediksi daftar gaji PNS dengan skema single salary dilansir dari sumbarprov.go.id...