Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Penjara di Kasus David Ozora

MA menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun kasus penganiayaan David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan klasifikasi perkara yaitu penganiayaan berat (anak).

“Amar putusan, menolak kasasi JPU dan Anak,” menkutip dari laman MA, Rabu (14/6/2023).

Sekadar informasi, perkara ini masuk pada hari Kamis, 8 Juni 2023 dan perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG yang merupakan terdakwa penganiyaan terhadap David Ozora.

Hakim Budi Hapsari mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum. Sehingga putusannya tetap menjadikan AGH untuk berada dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di PT Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 

Selain itu, hakim juga menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding. 

3,5 Tahun di Lembaga Pembinaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper