Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia: Kronologi dan Profil Blok Wabu

Kronologi kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut oleh Haris Azhar dan Fatia serta profil Blok Wabu, tambang emas yang terseret di dalamnya
Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia: Kronologi dan Profil Blok Wabu yang Terseret di Dalamnya. Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia: Kronologi dan Profil Blok Wabu yang Terseret di Dalamnya. Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Haris Azhar dan Fatia mulai disidangkan kemarin, Kamis (8/6/2023).

Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.

Di dalam video tersebht, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, pada Agustus 2021.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta maaf.

Singkat cerita, upaya saling lapor sempat terjadi, tetapi akhirnya Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlangsung panas. Interupsi dan keberatan dari kuasa hukum pelapor dan tersangka terjadi.

Luhut yang hadir sebagai saksi membantah semua tudingan Haris-Fatia soal keterlibatannya di pertambangan Papua. Di sisi lain, Luhut menuduh Haris pernah minta saham Freeport yang kemudian oleh sang aktivis disanggah dengan tudingan fitnah. 

Profil Blok Wabu, Tambang Emas Pemicu Perseteruan Haris-Fatia dan Luhut

Blok Wabu menjadi hangat diperbincangkan setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Seberapa besar potensi blok tambang yang ada di Papua itu sebenarnya, Bisnis mencatat holding perusahaan tambang Mining and Industry Indonesia atau MIND ID pernah menyampaikan bahwa wilayah tambang terbuka tersebut memiliki potensi emas yang diperkirakan mencapai 8,1 juta ounces.

Meski sempat masuk ke dalam wilayah kerja (Blok B) PT Freeport Indonesia di kontrak karya, Blok Wabu belum sempat ditambang sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah. Hal itu tentu saja membuat MIND ID dan PT Aneka Tambang Tbk. tertarik dan menyatakan kesiapannya untuk mengelola blok tersebut.

Antam sebagai anak perusahaan MIND ID pun telah menyatakan komitmennya untuk menggandeng badan usaha milik daerah (BUMD) jika dipercaya sebagai pengelola Blok Wabu.

Dalam kesempatan lain, MIND ID juga menyampaikan bahwa hasil penghitungan sumber daya pada 1999 untuk kategori measured, indicated, dan inferred terdapat sekitar 117,26 juta ton dengan average 2,16 gram per ton emas

Selain itu, Bisnis juga mencatat Pemerintah Papua sempat merekomendasikan Blok Wabu dikelola oleh MIND ID. Hal itu dilakukan agar perusahaan daerah dapat berpartisipasi dalam pengelolaan blok tambang eks Freeport Indonesia itu.

Pemerintah Papua mengaku tidak ingin menunggu hingga puluhan tahun lagi untuk bisa terlibat dalam proyek tambang di daerahnya sendiri, seperti yang terjadi sebelumnya. Freeport Indonesia sebelumnya memastikan menarik diri terhadap pengelolaan Blok Wabu di Papua kendati diklaim memiliki kandungan yang menjanjikan.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan Blok Wabu adalah salah satu wilayah dalam Blok B di kontrak karya yang lalu. Perusahaan telah melakukan eksplorasi blok dengan wilayah total 200.000 hektare tersebut, tetapi memutuskan tidak tertarik untuk melakukan penambangan.

“Kenapa? Bukan karena Wabu tidak berpotensi, tetapi kami fokus di Grasberg [Block Cave],” kata Tony, Senin (20/9/2021).

Dia menuturkan, telah melepas dan menyerahkan kembali Blok Wabu kepada pemerintah sebelum 2018. Pemerintah secara resmi menyatakan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018 bahwa wilayah tambang Freeport hanya 9.900 hektare, yang dulu dikenal dengan Blok A. Tony menambahkan, Blok B sudah tidak ada lagi. Adapun, sisanya hanya wilayah penunjang seluas 116.000 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper