Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancam Warga Muhammadiyah, BRIN Berhentikan Peneliti Andi Pangerang sebagai PNS

Karier Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai peneliti di BRIN berakhir. Dia diberhentikan karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Karier Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi (BRIN) telah berakhir. Dia terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Kini, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN juga telah memproses pemberhentian Andi.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Dalam keterangan tertulis, Handoko meminta seluruh periset yang bernaung di bawah BRIN untuk menjadikan kasus yang melibatkan Andi sebagai pembelajaran serta titik awal penting untuk dapat menjaga nama baik BRIN.

Pemberhentian sebagai PNS bukan satu-satunya hukuman yang diterima Andi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun telah menetapkan periset BRIN itu sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Penindakan ini menjadi tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim pada Rabu (25/4/2023).

Andi terjerat beberapa pasal, yakni Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Seperti diketahui, sosok Andi Pangerang Hasanuddin menjadi sorotan masyarakat usai dirinya melontarkan kalimat bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Kegaduhan bermula ketika Andi meninggalkan sebuah komentar di dinding Facebook milik Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).

Dalam komentar tersebut, Andi menimpali komentar Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah lantaran menetapkan awal Syawal 1444 H pada waktu yang berbeda.

Berdasarkan pengakuannya kepada Bareskrim Polri, Andi menyebut bahwa dirinya merasa lelah dan emosi karena terus melihat kegaduhan terkait perbedaan penetapan awal Ramadan serta Syawal yang terjadi antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Diskusi yang tak kunjung selesai ini lantas membuat Andi mengeluarkan kata-kata yang mengarah kepada ancaman dan pelanggaran SARA.

“Motivasinya, tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi terkait dengan asal mula pernyataan APH. Pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lemahnya dia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Adi Vivid.

Selain Andi, BRIN juga menjatuhkan sanksi kepada Thomas dalam kasus ujaran bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Periset senior BRIN itu disebut sebagai pemicu yang membuat Andi membuat status bernada ancaman tersebut.

“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis BRIN dikutip Selasa (30/5/2023).

Melalui akun Facebook pribadinya, Thomas menegaskan bahwa tidak ada kebencian maupun kedengkian dirinya terhadap Muhammadiyah. Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag itu justru menyebut Muhammadiyah sebagai aset bangsa.

Pernyataannya terkait kriteria wujudul hilal yang dianggap terlalu usang secara astronomi untuk menetapkan awal Ramadan maupun Syawal itu juga disebut Thomas sebagai upaya untuk mewujudkan kesatuan umat Islam secara nasional.

“Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan umat bisa segera terwujud,” tuturnya dikutip Selasa (30/5/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper