Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko akan segera menetapkan sanksi etik dan disiplin bagi peneliti Andi Pangerang Hasanuddin.
Handoko mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan setelah dirinya menerima laporan hasil Sidang Majelis Hukum Disiplin yang telah dilaksanakan pada Selasa (9/5/2023).
Laporan itu, sambungnya, diperkirakan keluar paling lambat minggu ini. “Sudah dilaksanakan [sidangnya], cuma belum saya tetapkan karena belum terima laporan resminya jadi saya lagi nunggu, Insya Allah minggu ini [hukuma ditetapkan],” terangnya di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Adapun, mantan Kepala LIPI ini enggan untuk berbicara banyak soal hukuman yang mungkin akan diterima oleh Andi. Sekali lagi, Handoko menegaskan bahwa dirinya masih akan menunggu laporan hasil sidang terlebih dahulu.
“Ya saya yang menetapkan [hukuman], kan saya harus ada laporan resmi dulu ya, hitam di atas putih, habis itu baru kita tetapkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, BRIN menggelar Sidang Majelis Hukum Disiplin untuk Andi pada Selasa (9/5/2023. Sidang dilakukan setelah peneliti BRIN tersebut dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
“BRIN akan terus melanjutkan proses Sidang Majelis Hukuman Displin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (3/5/2023).
Sebagaimana diketahui, Andi menjadi sorotan masyarakat usai melontarkan ancaman pembunuhan kepada salah satu warga Muhammadiyah.
Ancaman tersebut disampaikan Andi pada salah satu unggahan status Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin.
Dalam unggahan tersebut, Andi menimpali pernyataan Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1444 H dan menyinggung permintaan warga Muhammadiyah untuk diberi fasilitas Salat Id tahun ini.
Andi mengaku lelah karena kerap melihat kegaduhan yang dibuat oleh warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya tersebut, peneliti BRIN itu juga secara terang-terangan memberikan kalimat ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Kini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah oleh Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2023).