Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRIN Sebut Peneliti APH yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Terbukti Melanggar Disiplin

BRIN menyebut peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah melanggar disiplin.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka./Humas Polri
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka./Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah telah melanggar disiplin.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari setelah pihaknya melakukan sidang hukuman disiplin kepada APH.

"Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin," kata Ratih dalam keteranganya dikutip, Rabu (10/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa pada sidang hukuman disiplin ini disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya, sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara. 

Lebih lanjut, untuk rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, Ratih mengatakan bahwa akan melihat dampak atas perbuatan APH.

“Tim pemeriksa akan menyampaikan (hasil rekomendasi sanksi) kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman di sosmed kepada ormas Islam, Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan setelah ditetapkan tersangka, APH akan ditahan di Rutan Bareskrim mulai hari ini.

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper