Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengkritisi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku dapat informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sistem pemilu proposional tertutup.
Said merasa Denny telah mengedarkan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahkan, menurutnya, Denny telah membocorkan rahasia negara sehingga bisa dipidana.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Meskipun nantinya informasi yang diedarkan Said terbukti salah, Denny tetap bisa dipidana. Said berpendapat Denny bisa dijerat pelanggaran penyebaran hoaks.
"Saudara Deni Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," jelas Ketua Badan Anggaran DPR ini.
Said menyatakan, masyarakat ingin pemilu damai. Oleh sebab itu, tak patut isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan meresahkan masyarakat disebarluaskan.
"Sangat tidak elok, apalagi disampaikan oleh seseorang yang seharusnya bisa menjunjung tinggi hukum karena pernah menjabat sebagai wakil menkumham," ungkapnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku dapat informasi MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan MK yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim tak setuju.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.