Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dadan mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). Permohonan gugatan tersebut bernomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, petitum pemohon yakni Dadan belum ditampilkan. Untuk diketahui, mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) atau Wika Beton itu ditetapkan tersangka atas kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di MA.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyebut bahwa belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan. Namun, lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Ali memastikan bahwa penetapan tersangka atas Dadan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain Dadan, pihak lain yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah di tubuh MA itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan. Penetapan Dadan dan Hasbi sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut, yang saat ini sudah berjumlah 17 orang.
Beberapa di antaranya yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang kini sudah dibawa ke persidangan.