Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Dirjen Anggaran Kemenkeu

Kejagung membuka peluang untuk memeriksa kembali Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait upaya pencairan 100 persen dari anggaran proyek BTS Kominfo
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Dirjen Anggaran Kemenkeu. Menteri Kominfo Jhonny G Plate beropi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Dirjen Anggaran Kemenkeu. Menteri Kominfo Jhonny G Plate beropi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata terkait kasus base transceiver station atau BTS Kominfo.

Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami upaya pencairan 100 persen dari anggaran proyek BTS ini.

“Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusuri, kita dalami, ya kita periksa pihak yang mencairkan," ujar Febrie dikutip, Jumat (19/5/2023).

Selain hal pencairan anggaran, Febrie mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya pengaturan dalam upaya pencairan anggaran tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah diperiksa sebanyak dua kali yaktu lada pada tanggal 31 Januari 2024 dan 6 Februari 2023.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidus menemukan adanya upaya pencairan 100 persen anggaran untuk proyek tower BTS ini.

"Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ujar Febrie, rabu (1/2/2023).

Seperti yang diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.

Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selain tiga orang diatas, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tndak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper