Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian tersebut, apalagi ini kerugiannya sampai Rp8 triliun.
“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” kata Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.
Febrie menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.
Pihaknya masih terus mendalami larinya uang tersebut, dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.
“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung temukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,32 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS.
Lalu, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.