Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capai Rp8 Triliun, Kejagung Terus Upayakan Pengembalian Kerugian Negara BTS Kominfo

Kejagung mengupayakan pengembalian dan pengecekan uang Rp 8 triliun yang masuk untuk proyek BTS Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian tersebut, apalagi ini kerugiannya sampai Rp8 triliun.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” kata Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.

Febrie menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.

Pihaknya masih terus mendalami larinya uang tersebut, dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung temukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,32 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin.

Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS.

Lalu, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper