Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Tunggu Arahan Jokowi Cabut Darurat Covid-19 di Indonesia

Kemenkes menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia.
Virus corona varian beta
Virus corona varian beta

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan  status darurat Covid-19 di Indonesia belum dicabut meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakhiri status kedaruratan global untuk virus Corona

Hal ini terjadi lantaran Kemenkes masih harus menunggu arahan dan putusan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), satu-satunya pihak yang berwenang untuk mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. 

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12/2022, maka untuk mencabut itu perlu ada pengumuman resmi dari Presiden. Diharap teman-teman bisa sabar menunggu Bapak Presiden mengumumkan secara resmi Bapak Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023). 

Adapun, Jubir Kemenkes ini menyebut bahwa keputusan terkait pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia ini juga perlu diatur dalam sebuah Keputusan Presiden (Keppres) agar kedepannya pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang sebelumnya berlaku di Indonesia selama masa status darurat Covid-19 berlangsung. 

Salah satunya adalah terkait penggunaan masker di ruangan tertutup maupun terbuka di Indonesia. 

Di sisi lain, Syahril mengatakan bahwa tidak ada batasan yang jelas terkait kapan selesainya pandemi Covid-19. Hal ini membuat stakeholders kesehatan sulit untuk memperkirakan atau menentukan kapan pandemi ini akan berakhir. 

Kendati demikian, meski akhir dari pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan, namun dia menegaskan bahwa yang terpenting ialah Indonesia sukses melewati masa berat pandemi COVID-19 dalam 3 tahun belakangan ini. Dan kini sedang melakukan masa transisi emergensi dan terus melakukan pemantauan serta upaya lainnya.

Seperti diketahui, WHO mengumumkan bauwa Virus Corona tak lagi menjadi darurat kesehatan masyarakat global per Sabtu (6/5/2023).   

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan dia membuat keputusan tersebut menyusul rekomendasi dari komite darurat WHO, yang bertemu pada Kamis (4/5/2023) untuk ke-15 kalinya.  

"Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global." ujarnya.  

Dikatakan, selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun, dengan kekebalan populasi meningkat dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper