Gaji Karyawan SCBD
Diketahui, gaji karyawan pekerja di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) mengikuti aturan dari pemerintah DKI Jakarta yakni di tahun 2023 sebesar Rp4.901.798.
Angka ini naik dari tahun sebelumnya, di mana UMR Jakarta tercatat sebesar Rp 4.641.854.
“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” tulis diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022.
Kepgub itu menjelaskan, penerapan UMR Jakarta 2023 berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan aturan ini, rata-rata gaji karyawan freshgraduate di kawasan SCBD berkisar antara Rp5 -6 juta per bulannya.
Sedangkan uuntuk karyawan tingkat senior, gaji yang didapatkan per bulan diperkirakan mulai dari Rp10 - 15 juta per bulannya.