Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Bentuk Satgas TPPU Tangani Laporan Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Pemerintah resmi membentuk satgas untuk menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil dari rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) 10 April 2023, dan kemudian disampaikan kepada DPR melalui RDPU Komisi III pada 11 April 2023.

"Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud yakni tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers, Rabu (3/5/2023).

Ketua Komite TPPU itu lalu menjelaskan sejumlah poin dari Surat Keputusan (SK) tersebut. Beberapa poin itu di antaranya yakni komposisi satgas yang dimaksud.

Satgas bentukan Komite TPPU itu terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yakni Menko Polhukam Mahfud MD (ketua), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (wakil ketua), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (sekretaris).

Sementara itu, tim pelaksana terdiri dari Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (wakil ketua), dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris).

Kemudian, anggota dari Satgas TPPU itu terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus), Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontraintelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

"Sering ditanyakan ini kasusnya di Kemenkeu, kenapa yang masuk timnya Kemenkeu juga. Memang menurut hukum, penyidik masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena mereka yang akan menindaklanjuti dan punya kewenagan proyustisia," tutur Mahfud.

Dalam pelaksanaannya, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja yang terdiri dari elemen non-pemerintah. Mereka terdiri dari tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan dan cukai.

Mereka terdiri dari dua mantan Kepala PPATK Yunus Husen dan Muhammad Yusuf; Dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani; mantan Pimpinan KPK Laode M Syarief; Guru Besar UI Topo Santoso, Gunadi; Danang Widyoko dari TII; ekonomi UI Faisal Basri.

Kemudian, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa, serta Ningrum Natasya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper