Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan transaksi jual beli properti yang disamarkan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Untuk diketahui, Rafael saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak 2011-2023. Penyidik kini tengah melakukan proses penyidikan termasuk di antaranya memanggil beberapa saksi.
Pada pemeriksaan Selasa (2/5/2023), penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi untuk mendalami pengetahuan terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan Rafael/
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi [atas nama] Hirawati [Swasta]. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, terdapat dua orang lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa kemarin. Dua orang pihak swasta yang dimaksud, Jennawati dan Thio Ida tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin.
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," terang Ali.
Baca Juga
Di sisi lain, KPK juga telah melarang beberapa pihak untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka urusan penyidikan. Dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sebanyak keluarga Rafael dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.
"Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Rafael diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak yang diperiksanya.
Tidak sampai di situ, ayah Mario Dandy itu ternyata memiliki perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan.
Adapun pengguna jasa dari PT AME yakni wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AM," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).